12 Agustus 2022

Pelaku Judi Online Jenis Togel Singapur Ditangkap Res Intel Gabungan Polsek Sungai Limau



PARIAMAN, (GemaMedianet.com| Upaya pemberantasan terhadap judi online di wilayah hukum Polsek Sungai Limau Polres Pariaman terus gencar dilakukan.

Kali ini Tim Gabungan Res Intel di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Umar Yani berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial DC (39) alias D, diduga pelaku tindak pidana Judi Online Jenis Toto Gelap (Togel) Singapur.

Pelaku digrebek saat sedang melakukan Pemasangan Judi Online Toto Gelap Singapur dengan situs AlexisTogel.com di Warung Kopi Jel Korong Sungai Sariak Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (10/8/2022) sore.

Kapolsek Sungai Limau Iptu Umar Yani ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Judi Online Jenis Togel Singapur tersebut.

"Ya benar, upaya pemberantasan judi online di wilayah hukum Polsek Sungai Limau Polres Pariaman terus dilakukan. Hal itu sejalan dengan instruksi Bapak Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik untuk tetap terpeliharanya Kamtibmas yang kondusif," ujarnya.

Untuk upaya itu, Tim Gabungan Res Intel yang terdiri dari Aipda Safriyadi, Aipda Hendro, dan Bripka Ari Mukti itu telah meringkus DC (39) pelaku tindak pidana Judi Online Jenis Togel Singapur dengan situs AlexisTogel.com.

"DC warga Korong Kantarok Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan itu ditangkap di Warung Kopi Jel Korong Sungai Sariak Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan, berdasarkan surat perintah penangkapan Sp.Kap/01/VIII/2022/ Polsek Sungai Limau," tuturnya.

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan Judi Online Jenis Togel Online Singapur yang sering dilakukan oleh DC dengan menggunakan uang sebagai taruhan. 

Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Res Intel di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Umar Yani langsung menggrebek pelaku yang sedang melakukan Pemasangan Judi Online Togel Singapur

Saat DC ditangkap tim gabungan Res Intel berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Rp 60 rubu, satu Unit HP merek Samsung A12 Warna Biru, Struk Transfer Bank BRI berjumlah 2 Buah, dan ATM BRI.

"Saat DC ditangkap saksi kejadian yakni JM (47), warga Korong Ujung Labuang, Kenagarian Malai V Kec. Batang Gasan. Kemudian, BB (39) warga Korong Sungai Sariak Malai, Kenagarian Malai V Suku Kec. Batang Gasan, dan AO  (58) yang juga merupakan warga Kenagarian Malai V Suku Kec. Batang Gasan," katanya.

Setelah diamankan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Limau untuk proses hukum lebih lanjut.

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog