22 April 2022

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Polres Pariaman Tangkap Satu Orang Penjaga Sekolah



PARIAMAN, (GemaMedianet.com| Polres Pariaman kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini Polres Pariaman menangkap NY (44), laki-laki dewasa yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di sebuah ruang Pustaka SDN 17 Kota Pariaman, Kamis (21/4/2022).

Penangkapan terhadap pelaku yang sehari-harinya bertugas sebagai penjaga sekolah itu, dilakukan Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman sekitar pukul 17.30 WIB.

Atas penangkapan itu, Tim Opsnal Mata Elang berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi diduga Narkotika Jenis Sabhu.

"Bersama barang bukti itu tim opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu buah plastik warna hitam, Dua buah plastik klip bening ukuran besar, Satu buah timbangan warna hitam, Satu buah plastik bening yang berisi penuh plastik klip warna bening, Satu buah HP Android merk Redmi warna biru, Empat lembar uang sebesar Rp.100.000, dan Satu lembar uang sebesar Rp.50.000," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH.

Disebutkan, kronologis kejadian penangkapan Tersangka NY (44 Tahun), Buruh Harian Lepas (Penjaga Sekolah SDN 17 Kota Pariaman) beralamat Desa Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman itu
berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki inisial NY sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabhu di Kota Pariaman.

Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui pelaku tengah berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kepulangannya ke Kota Pariaman diduga akan membawa narkotika jenis shabu dari daerah tersebut

Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, dan setelah diberi APP oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal, SH,
tim langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH.

"Dimulai dari menentukan posisi pelaku dengan menggunakan IT, yang mana pelaku diketahui sudah bergeser dari Kota Pekanbaru menuju Kota Pariaman," terangnya.

Setibanya di Kota Pariaman, pelaku  yang juga seorang penjaga sekolah itu pulang ke rumahnya di SDN 17 Kota Pariaman. Kemudian tim melakukan pengintaian dan menunggu di seputaran SDN 17 Kota Pariaman tersebut.

"Sekitar pukul 17.30 WIB tim melihat pelaku pulang menggunakan travel dan masuk ke SDN 17 Kota Pariaman, sehingga tim pun langsung mengejar pelaku yang saat itu telah berada di ruang pustaka SDN 17 Kota Pariaman yang dijadikan tempat tinggal oleh pelaku.Tim berhasil mengamankan pelaku dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan. Dari tempat tempat tinggal pelaku tim menemukan sebuah plastik hitam yang didalamnya berisi Empat plastik klip warna bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabhu, Satu timbangan digital warna hitam, uang sebesar Rp.450.000 dan barang bukti lainya," ulasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan