11 Juli 2021

Pemerintah Pusat Tetapkan Padang Panjang PPKM Darurat, Ini Alasannya



PADANGPANJANG, (GemaMedianet.com| Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 menetapkan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah kasus positif COVID-19 makin tak terkendali dan terus melonjak.

Padang Panjang termasuk salah satu kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang mesti menerapkan PPKM Darurat, dari 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah pertanyaan pun muncul kenapa Padang Panjang dikategorikan kota yang menerapkan PPKM Darurat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Nuryanuwar menyampaikan, dari Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dijelaskan, Padang Panjang bersama sejumlah daerah berada di level IV yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Level IV, jelas Nuryanuwar,  parameternya transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu, dimana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan rumah sakitnya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5. 

"Untuk kondisi Kota Padang Panjang Tanggal 6-8 Juli 2021 terkonfirmasi positif mencapai 51 orang.  Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100 ribu," katanya saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).

Apalagi dari asessment itu, tambahnya, 30 kasus di rawat per 100.000 penduduk (0,03 persen). Sementara, di Padang Panjang 17 kasus per 53.000 penduduk (0,032 persen). Melebihi dari asessement level IV.

Lalu, jumlah tracking dan testing kontak erat di level 4 ini, untuk satu kasus hanya 15 orang.

"Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang di-tracking dan testing. Harusnya 765 orang," terangnya.

Selanjutnya, ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) Covid-19, sudah terpakai melebih 62,5 persen untuk pasien COVID-19. Sementara rawatan biasa dan 33,33 persen untuk rawatan ICU.

"Artinya, sudah berada pada persentase 60-80 persen," jelasnya.

Pemerintah dan masyarakat, lanjut Nuryanuwar, tentu tidak ingin berada pada posisi ini terus-menerus. Agar keluar dari keadaan ini perlu, kerja sama semua pihak.

"PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang, supaya tidak diperpanjang, mari sama-sama patuhi peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkannya, masyarakat dengan kesadarannya  harus menaati  protokol kesehatan (prokes).

"Tingkatkan disiplin prokes dengan menjalankan 6 M. Yaitu jauhi kerumunan, mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan serta mengikuti vaksinasi," ungkapnya.

Nurnyanuwar turut menyarankan untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, istirahat yang cukup, dan makan dengan gizi seimbang.

"Apabila ada yang terkonfirmasi positif, segera melapor ke Dinkes. Siapa saja orang yang kontak erat. Kasih tahu, aktif melaporkan. Akan lebih bagus kalau yang merasa kontak melapor," pungkasnya. (harris/kominfo)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog