11 Juli 2021

Pemerintah Pusat Tetapkan PPKM Darurat di Medan dan 14 Kota di Luar Jawa dan Bali, Ini kesiapan Sumut



MEDAN, (GemaMedianet.com| Pemerintah Pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan, usai menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah. 

Sekaitan itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan pemerintah tentang PPKM Darurat. 

"Dengan demikian skema pengawasan penyebaran COVID-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan," kata Edy Rahmayadi usai mengikuti Vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon tersebut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua, dimana penetapan ini sebagai langkah antisipatif.

Gubernur Edy Rahmayadi juga menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan COVID-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.

“Jadi, yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” kata Edy Rahmayadi dilansir dari infosumut.id

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat COVID-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Dalam hal PPKM Darurat di 15 Kota, kata gubernur, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan. Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan shalat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25 persen, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.

Sedangkan terkait pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, gubernur mengatakan, setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dirinya juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli 2021.

“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat. (r)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog