11 Maret 2021

Pol PP Cabut Iklan Rokok Terpasang di Warung



PADANGPANJANG (GemaMedianet.com Banpol Puteri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menertibkan  iklan rokok yang terpasang di warung-warung, Selasa (9/3/2021). 

Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat (3) yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.

"Sejak adanya Perda KTR, warung tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun," tegas Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP.

Sekaitan itu, sebutnya, Banpol sudah menyusuri ruas jalan Kota Padang Panjang, untuk menertibkan iklan rokok ini. Namun, masih saja ada ditemukan iklan rokok dipasang di sekitar warung. 

"Jika masih ada, iklan tersebut langsung dicabut," ucapnya.

Herick berharap, pemilik warung tidak membolehkan distributor rokok memasang iklan di warungnya. (kominfo/cigus)

0 comments:

Posting Komentar

Advertisement

eqmap

SUMATERA UTARA

POLDA SUMBAR


Galeri Iklan

KOMUNITAS

JMSI

KULINER


MENTAWAI


MANCANEGARA


Remaja dan Prestasi

The Wedding Of

The Wedding Of

Khazanah

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views




Terkini



HISTORIA



Opini


Rantau



FACEBOOK - TWEETER



BUMN




Adv