23 November 2020

Sosialisasi Permendagri 70/2020, Pemko dan BPJS Samakan Persepsi Jaminan Kesehatan



PADANGPANJANG, (GemaMedianet.com)  Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dan BPJS Kesehatan setempat akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait dengan kebijakan jaminan kesehatan. Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri No 70 Tahun 2020.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Budaya Putra, AP, M.Si seusai mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar BPJS Kesehatan secara virtual, Senin (23/11/2020). 

Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM, Yas Edizarwin, SH, Kepala BPKSDM Rudy Suarman, AP, Kepala Dinas Kesehatan Drs. Nuryanuwar, Apt, MM, M.Kes, MMR, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli, S.Si, A.Pt, AAK.

"Insyaa Allah, Pemko bersama  BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang akan menyamakan persepsi dan pandangan terkait jaminan kesehatan ini. Yang jelas, patut diingat, pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Sosialisasi ini dibuka langsung Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang diwakili  Sekjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Komedi, M.Si. Dalam sambutannya, disebutkan, Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 4 Tahun 2020.

"Dimana dalam amanatnya, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah," jelasnya.

Lebih lanjut Komedi, PPU  terdiri dari gubernur-wakil gubernur, walikota/bupati-wakil walikota/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah (PPPKD), Pegawai non Pegawai Negeri Sipil Daerah serta kepala desa dan perangkat desa.

“Persamaan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Dengan rincian 4 persen dibayari pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta," ungkapnya.  (Kominfo/Ki)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog