25 November 2020

BB Dimusnahkan Wawako Erwin Yunaz Di Kantor Kejaksaan Negeri


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) — Barang bukti (BB) Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020 dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (25/11/2020). 

Pemusnahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Ketua Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Suwarsono, Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh diwakili Kasatlantas AKP Yuneldi C, Kepala BNN Sarminal, Dandim 0306/50 Kota diwakili Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T. Barus, Kasatpol PP Devitra, serta pejabat lainnya.

Total berat  keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Sabu 1.031,71 gr, Golongan I Jenis Ganja 22,93 kg, dan Golongan I Jenis Inex 15,6 gr. 

Juga ada barang bukti 5,5 jeriken Tuak dari hasil penegakan Perda Kota Payakumbuh.

Sementara barang bukti Miras  berbagai merek sebanyak 472 botol, terdiri dari Whisky ukuran 350 ml, 28 + 1 dus (isi 1 dus 24 buah). Whisky ukuran 600 ml, 87 + 5 dus (isi 1 dus 24 buah). Anggur merah orangtua 33 buah + 2 dus (isi 1 dus 12 buah), Anggur merah colombus 18 buah + 4 dua (isi 1 dus 12 buah), Anggur merah orangtua ukuran 500 ml 12 buah + 1 dus (isi 1 dus 12 buah), Whisky ukuran 250 ml 31 buah, Anggur merah Colombus ukuran 290 ml 6 buah + 1 dus ( isi 1 dus 24 buah), dan Brandy 5 buah

Kepala Kejaksaan Negeri Suwarsono di kesempatan itu mengatakan, pelaksanaan acara ini merupakan suatu amanat dari undang-undang yang mana Jaksa berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan Eksekutorial. Artinya terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (tanpa ada lagi upaya hukum) dalam lingkup hukum Pidana, maka tugas dan wewenang Jaksa- lah untuk melaksanakan amar putusan dimaksud, baik itu terhadap diri si Terpidana, denda maupun pelaksanaan putusan mengenai barang bukti perkara.

"Adalah suatu hal yang sangat umum dan lumrah sebenarnya apa yang hari ini kita laksanakan dan bukanlah merupakan suatu hal yang luar biasa, karena setiap suatu perkara dianggap selesai apabila perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan (menurut tingkatnya) dan tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka apa yang diamanatkan dalam Amar putusan pengadilan tersebut haruslah dilaksanakan setuntas-tuntasnya. Khusus untuk barang bukti, maka apabila diamanatkan oleh putusan pengadilan dimusnahkan maka hal tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana hari ini," terangnya.

Wawako Erwin Yunaz di kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak hukum yang terus gencar menegakkan aturan di wilayah hukum Payakumbuh. Dalam hal ini, menurut Erwin adalah Narkotika dan miras, keduanya sangat merusak, apalagi kalau yang menjadi sasaran konsumennya adalah anak muda.

"Kita berharap, yang kita musnahkan tidak sebanyak ini lagi kedepannya. Semoga setiap langkah yang kita ambil demi menyelamatkan generasi kita diridhoi oleh Allah SWT. Terimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum kita," pungkas Erwin Yunaz. (CAN)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan