05 Juli 2020

Disaksikan JPU dan PH, Kapolres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Gram Shabu


PASBAR, (GemaMedianet.com— Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK, MH memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Mapolres setempat, Jum'at (3/62020).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penangkapan tersangka RR, dengan barang bukti Shabu 15 paket besar dan 1 paket kecil seberat 64, 61 gram.

Pemusnahan barang bukti yang dimulai pukul 10.00 WIB itu diikuti oleh Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani, S.IK, Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Penasehat hukum (PH) tersangka serta disaksikan oleh tersangka inisial RR. 

Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi di kesempatan itu menyebutkan, sebelum pemusnahan barang bukti terlebih dahulu diperiksa. Setelah segel dibuka dan disaksikan secara bersama, maka Narkotika Jenis Shabu sebanyak 64,61 Gram dimusnahkan. 

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihaluskan menggunakan blender, selanjutnya dibuang keselokan/drainase," terangnya. 

Kapolres juga menyampaikan, pemberantasan Narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tugas semua pihak dan masyarakat. "Narkoba musuh kita bersama, mari kita berantas bersama," pungkasnya. 

Seperti diketahui, penangkapan tersangka RR terjadi pada hari Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 06.45 WIB, bertempat di rumahnya di jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. 

Saat penangkapan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis Shabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam. 

Kemudian petugas juga menemukan 1 paket kecil jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka. 

Bersama barang bukti tersebut polisi juga ikut menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, 1 buah Jarum, 1 Unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Abu-abu Nomor Polisi BK 3390 AHM, dan 1 Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha NMAX. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (UK1/FS)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan