20 April 2020

PSBB Sumbar Diberlakukan, Padang Tindaklanjuti Dengan Instruksi dan Surat Edaran Walikota


PADANG, (GemaMedianet.com— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi akan memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se- Sumatera Barat yang didampingi Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Rapat yang digelar melalui video conference itu diikuti Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, bertempat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang Aie Pacah, Senin (20/4/2020).

Wali Kota Padang Mahyeldi usai rapat tersebut menjelaskan, secara ringkas PSBB itu masyarakat berada di rumah, bekerja di rumah, sekolah di rumah dan jika keluar rumah harus mempunyai kepentingan yang jelas dan wajib memakai masker.

"Begitu juga dengan kendaraan, untuk kendaraan roda dua, tidak boleh berboncengan kecuali punya hubungan keluarga dan untuk angkutan umum, penumpangnya hanya 50 persen dari isi yang biasanya," tambah Wali Kota Padang Mahyeldi.

Lebih jauh dikatakannya, untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Padang akan menindak lanjuti melalui instruksi dan surat edaran wali kota yang disesuaikan dengan aturan PSBB itu sendiri.

"Secara teknis PSBB ini akan kita bicarakan dulu dengan jajaran Pemerintah Kota Padang setelah itu akan kita perluas dengan Forkopimda Kota Padang, sehingga hasil akan lebih maksimal begitu juga dengan implementasinya di lapangan," ujar wako.

Ia pun berharap, dengan diterapkannya PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.

"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi segala instruksi yang akan dikeluarkan selama masa PSBB 14 hari ke depan, sehingga massa PSBB tidak akan diperpanjang lagi," tukuknya. (Prokopim).

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan