24 April 2019

11 Kecamatan dan 104 Kelurahan Ikuti Sosialisasi Perwako Trantibum Nomor 23 Tahun 2019


PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Kota Padang mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 23 Tahun 2019, sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, saya menyampaikan apresiasi kepada Sat Pol PP Kota Padang beserta jajaran yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Perwako No.23 Tahun 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap Walikota Padang Mahyeldi sewaktu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perwako Padang No.23 Tahun 2019 di salah satu hotel di Padang, Selasa (23/4/5019).

Dijelaskan, maksud disusunnya Perwako ini adalah sebagai acuan penegakan dan pengendalian penyelenggaraan Perda di Kota Padang. Sehingga sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Padang untuk menjadikan kota yang rapi, tertib, bersih, indah dan harmonis.

"Jadi tujuan dari Perwako ini antara lain untuk mewujudkan kepastian hukim dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib penyelenggaraan tempat usaha dan tertib tuna sosial," paparnya dihadapan peserta yang terdiri dari para Kasi Trantib di 11 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Padang.

Lebih jauh Walikota Padang berharap, kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini.

Kepada SKPD teknis yang membidangi dalam penerapan Perda di Kota Padang, Mahyeldi juga mengharapkan untuk terus melakukan sosialisasi dan tegas dalam melakukan pengawasan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Seperti penyimpangan izin usaha, izin bangunan dan perbuatan  maksiat serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyakit masyarakat. 

Dengan demikian, Sat Pol PP, SKPD teknis, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan agar senantiasa proaktif mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

"Semoga melalui sosialisasi Perwako ini kita semua lebih memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan secara baik, benar dan tegas," tukas Mahyeldi didampingi Kasat Pol PP, Al Amin. (David/ Rel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog