PADANG, (GemaMedianet.com) | Penguatan sinergi antar-lembaga dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil warga kota terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama institusi peradilan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi kerja dari Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang, Anneka Yosihilma, di Padang, Jum'at (30/10/2026).
Pertemuan kelembagaan tersebut digelar secara khusus untuk membedah langkah-langkah strategis penguatan koordinasi teknis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan serta optimalisasi pelayanan hukum bagi warga perkotaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua PA Padang Anneka Yosihilma memaparkan sejumlah kendala operasional peradilan yang membutuhkan dukungan sinergis dari jajaran birokrasi Pemko Padang hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW.
Salah satu persoalan teknis yang disoroti secara tajam adalah proses pengiriman surat pemanggilan perkara (relaas) sidang melalui jasa kurir PT Pos Indonesia yang acap kali menemui hambatan akibat ketidaksesuaian atau kekeliruan data alamat penerima di lapangan.
“Kami membahas penguatan koordinasi pelayanan hukum. Salah satu kendala teknis yang kami hadapi adalah penyampaian surat panggilan sidang melalui PT Pos Indonesia yang kerap terhambat karena ketidaksesuaian data alamat. Ini membutuhkan dukungan pemutakhiran data kependudukan dari jajaran Pemko Padang,” ujar Anneka Yosihilma.
Perlindungan Hak Nafkah Anak Korban Perceraian PNS
Selain kendala pemanggilan sidang, Ketua PA Padang Anneka Yosihilma menggarisbawahi isu krusial mengenai penjaminan pemenuhan hak nafkah anak pascaperceraian orang tua yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemko Padang.
Ia menekankan bahwa kewajiban pemotongan gaji PNS untuk penjaminan nafkah anak korban perceraian telah diatur ketat dalam regulasi kepegawaian negara, sehingga eksekusinya memerlukan komitmen dan pengawasan langsung dari BKPPSDM serta instansi terkait.
Langkah pengawasan pemotong gaji ini dinilai sangat vital agar hak-hak tumbuh kembang dan masa depan pendidikan anak-anak tetap terlindungi secara pasti pascapemutusan perceraian di peradilan agama.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut positif poin-poin krusial yang disampaikan oleh pimpinan Pengadilan Agama Padang tersebut.
“Pemerintah Kota Padang siap memberikan dukungan penuh dan memperkuat skema koordinasi bersama Pengadilan Agama Padang. Mengenai penataan alamat kependudukan maupun penjaminan hak nafkah anak bagi PNS yang bercerai, kami akan instruksikan OPD teknis untuk segera menindaklanjuti secara presisi,” tegas Fadly Amran.
Melalui silaturahmi ini, Pemko Padang dan PA Padang bersepakat untuk mengintensifkan komunikasi berkala guna memotong rantai birokrasi peradilan yang berbelit.
Integrasi data kependudukan serta kepatuhan regulasi kepegawaian diharapkan mampu menghadirkan keadilan hukum yang responsif, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan perempuan serta anak di Kota Padang. (mrh/gmn)
#Editor: Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment