PADANG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) serta kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menemui jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) selaku perusahaan induk PT Semen Padang, Rabu (2/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Nanda turut didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kedatangan Nanda Satria bersama jajaran OPD Pemprov Sumbar diterima langsung oleh Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra, Direktur Keuangan SIG, Sigit Prastowo, serta Direktur Keuangan PT Semen Padang, Iskandar Zulkarnain Lubis, bersama jajaran manajemen SIG dan PT Semen Padang.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari PT Semen Padang serta kewajiban Pajak Air Permukaan perusahaan tersebut.
Nanda menyampaikan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang yang selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Sumatera Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang karena selama ini selalu mendukung pembangunan di Sumatera Barat,” kata Nanda.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir PT Semen Padang telah memberikan kontribusi melalui Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar setiap tahun kepada Pemprov Sumbar. Ia berharap kontribusi tersebut dapat ditingkatkan pada tahun ini sehingga semakin memperkuat PAD daerah.
“Beberapa tahun belakangan Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar. Kami berharap ada peningkatan jumlahnya pada tahun ini,” ujarnya.
Selain mendorong peningkatan kontribusi tersebut, Nanda juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan PAP dari PT Semen Padang. Upaya serupa, katanya, juga tengah dilakukan terhadap perusahaan perkebunan berskala besar di Sumatera Barat, khususnya sektor kelapa sawit yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan usaha.
Langkah tersebut dilakukan mengingat masih besarnya potensi penerimaan PAP dari sektor perkebunan yang belum tertagih.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, terdapat 41 perusahaan perkebunan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan dengan total kewajiban mencapai Rp114,28 miliar. Namun, pembayaran yang telah diterima Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta.
Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sekitar Rp114,10 miliar. Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Tunggakan terbesar berada di Pasaman Barat sebesar Rp77,77 miliar, disusul Dharmasraya Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, dan Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Nanda menegaskan, optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu fokus yang terus dikawal DPRD Sumbar. Hal tersebut sejalan dengan besarnya kontribusi komoditas kelapa sawit terhadap perekonomian dan ekspor Sumatera Barat.
Pada semester I tahun 2026, produk sawit dan turunannya tercatat menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumatera Barat yang mencapai US$1,568 miliar.
“Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka,” ujar Nanda.
Ia mengatakan, DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait penerapan PAP. Karena itu, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak diharapkan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan tersebut.
Nanda menegaskan, kebijakan PAP yang dijalankan telah melalui proses pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar dengan melibatkan para ahli. Perhitungan kewajiban pajak masing-masing perusahaan juga telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD dan Pemprov Sumbar tetap membuka ruang dialog bagi perusahaan yang memiliki perhitungan berbeda terkait besaran kewajiban PAP.
“Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Untuk mempercepat optimalisasi penerimaan PAP, Nanda mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) guna mendorong optimalisasi penerimaan dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan BUMN.
“Selanjutnya kami juga akan berkomunikasi dengan BP BUMN. Kita berharap optimalisasi penerimaan PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga ini dapat menambah PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara manajemen SIG dan PT Semen Padang dengan Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.
(*)









0 comments:
Post a Comment