19 September 2026

Dobrak Rumah Warga dan Curi Pakaian, Pria Berinisial OP Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat



PASBAR, (GemaMedianet.com) | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat melalui tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk seorang pria berinisial OP (41) yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di permukiman warga.

Peristiwa meresahkan tersebut terjadi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026), membenarkan penangkapan terduga pelaku usai menerima laporan cepat dari masyarakat melalui layanan siaga Call Center 110.

“Pelaku berhasil diringkus berkat kesigapan warga yang langsung melaporkan kejadian tersebut lewat layanan Call Center 110. Petugas URC langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9).

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Berdasarkan hasil penyidikan awal, insiden bermula ketika terduga pelaku usai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung. Dalam pengaruh alkohol, pelaku mendatangi rumah warga bernama Warni di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.

Pelaku memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu belakang rumah hingga kunci kayu terlepas. Di dalam rumah tersebut, pelaku mengambil enam helai daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam milik korban.

Tidak berhenti di situ, berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pertama, pelaku kembali membobol rumah milik warga bernama Deli Darni dengan merusak dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam.

Aksi kedua pelaku akhirnya dipergoki oleh warga sekitar yang langsung melakukan pengepungan dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Penyidik Unit Tipidum Satreskrim masih mendalami motif pelaku secara intensif. Akibat perbuatan ini, total kerugian material kedua korban ditaksir mencapai Rp1.000.000,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka OP dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (hpp/gmn)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive