PADANG (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat penting Badan Musyawarah (Bamus) guna menyusun dan menetapkan agenda kegiatan Masa Sidang Kedua Tahun 2026. Rapat yang menjadi pedoman kerja lembaga legislatif ini berlangsung khidmat di Ruang Khusus I Kantor DPRD Sumbar, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dengan didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, serta dihadiri oleh jajaran anggota Badan Musyawarah dari berbagai fraksi.
Dalam rapat tersebut, Bamus membahas secara rinci setiap item kegiatan, mulai dari rapat paripurna, kunjungan kerja komite, hingga jadwal pembahasan peraturan daerah (Perda). Penyesuaian jadwal ini dinilai sangat krusial agar seluruh agenda kedewanan berjalan efektif, terukur, dan tidak berbenturan dengan agenda nasional lainnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menekankan bahwa penyusunan jadwal yang matang adalah kunci utama untuk mengoptimalkan tiga fungsi pokok DPRD yakni Pertama, Legislasi yakni Percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas.
Kedua, Penganggaran yakni Pengawasan terhadap serapan anggaran APBN/APBD di pertengahan tahun. Ketiga, Pengawasan yakni Peninjauan lapangan terhadap proyek-proyek strategis daerah.
"Melalui rapat ini, kita ingin seluruh agenda tersusun secara sistematis dan selaras dengan prioritas kerja. Tujuannya satu, meningkatkan kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Barat," tegas Muhidi.
Pedoman Kerja Kedewanan
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, menambahkan bahwa hasil rapat Bamus ini akan menjadi kompas bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugasnya selama Masa Sidang Kedua. Ketetapan jadwal ini diharapkan dapat menjamin transparansi kinerja DPRD kepada publik.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat siap mengakselerasi berbagai program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat di 19 kabupaten/kota di Ranah Minang. (rsd)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment