30 November 2024

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Hak Konsumen Pada Masyarakat


PADANG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria memiliki perhatian yang serius terhadap perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen.

Sekaitan itu pada agenda kedewanan kali ini, yakni sosialisasi peraturan daerah, Nanda Satria melakukan Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Sabtu (30/112024). 

Sosialisasi dilaksanakan di Museum Adityawarman, dan diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan penggerak di kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.

Nanda mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar pada tahun 2018 lalu telah membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Aturan ini penting untuk melindungi hak konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas.

"Perda ini kita sosialisasikan agar bisa  diketahui oleh masyarakat secara luas.Sebab regulasi ini sangat urgen melindungi masyarakat kita di Sumatera Barat sebagai konsumen," ujar Nanda.

Dikatakannya, untuk memberikan edukasi pada peserta terkait perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi sengketa, sosialisasi ini melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara langsung.

Masyarakat, jelas dia, harus bisa menjadi konsumen cerdas. Jika ada hak mereka yang terlanggar atau merasa dirugikan, bisa membuat laporan kepada BPSK.

Dalam kesempatan itu Nanda juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018 sehingga peserta sosialisasi bisa memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Beberapa diantaranya, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif. Kemudian berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian jual beli.

Adapun yang menjadi kewajiban adalah, konsumen mesti membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

Lebih lanjut ia mendorong peserta yang hadir dalam kegiatan itu untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada warga yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga ke depan bisa tercipta konsumen-konsumen cerdas untuk kemajuan di Kota Padang secara khusus dan di Sumbar secara umum.

"Untuk lebih optimal penanganan sengketa konsumen ini, tahun depan saya juga sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD," tukas Nanda.

Ketua BPSK Kota Padang : Leasing Tidak Boleh Tarik Paksa Kendaraan

Dalam sosper ini sejumlah pertanyaan dilontarkan para peserta. Salah seorang peserta, Pramramadani menanyakan bagaimana penyelesaian apabila ada konsumen yang tertipu dari perjanjian leasing.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.

Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Ketua BPSK Kota Padang, Sri Mulyati menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.

Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum membeli barang. Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.

Menurutnya, untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan, BPSK tidak bisa menindaklanjutinya. Ditambahkan, penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya, kecuali untuk membeli materai dan foto copy. 

(pr/gmn)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive