PADANG, (GemaMedianet.com) | Berdasarkan riset, analisis untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Warga Kota Padang perlu memperhatikan kegiatan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi. Hal ini juga terkait usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat Tahun 2025 antara 4,7 persen - 5,2 persen.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Muhidi dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2029 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Sabtu, (30/11/2024).
Oleh karena itu, lanjut Muhidi, setiap kita mesti melakukan perubahan cara berpikir (mindset) agar segala potensi diri dan kesempatan dapat bisa berkembang dengan baik.
Muhidi juga menyampaikan, tips agar jadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses. Diantaranya, pertama, mesti teguh pendirian tekad yang kuat, punya satu pilihan fokus sehingga tidak ada keragu-raguan.
Kedua, sering-sering berkomunikasi dengan Allah SWT, sholat malam dan yang paling baik jam online jam 03.00 - 04.00. Ketiga, tingkatkan ketaatan para Allah SWT. Keempat, bangun tim kerja, bersinergi, kerjasama dengan kompak secara padu. Dan kelima, yakni sabar, tabah dalam setiap godaan, ujian perjuangan sesuai dinamika yang berkembang.
Muhidi juga berpesan, jangan mudah berpindah-pindah usaha. Ketekunan dan tulus ikhlas itu lebih baik dalam menata usaha, hingga mencapai sukses.
"Jika ingin menyakinkan setiap usaha itu, dalam ukuran minimal waktu 3 tahun. Dari sana kita dapat melihat sukses, atau pun perlu melakukan evaluasi bagaimana baiknya," ingatnya.
Oleh karena itu, sebutnya, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik.
Rina juga menyampaikan, Perda ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain (a). Menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; (b). Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing Koperasi; (c). Memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi. (d). Meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan;
(e). Meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan (f). Meningkatnya partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan Koperasi.
Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil juga bertujuan untuk: (a). Menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; (b). Meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil; (c). Memberikan perlindungan dan pengembangan Usaha Kecil; (d). Meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; (e). Meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil; (f). menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil; (g). Meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas; (h). Memfasilitasi perolehan sertifikasi terhadap produk Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk Usaha Kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; (i). Meningkatkan peran Usaha Kecil dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan (j). Meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam Usaha Kecil.
Sementara peserta Sosper Perda No. 16 Tahun 2024 sesi pertama berasal dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas, Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir,SH.MM. (gmn)
0 comments:
Post a Comment