PESSEL, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 2.773 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Untuk penyandang Disabilitas tercatat sebanyak 2.773 DPS, itu menyebar di 15 kecamatan," kata Ketua Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pessel, Dede Desmana saat dihubungi wartawan di Painan, Kamis (15/8/2024).
Dikatakannya, untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada tanggal 14-21 September 2024.
"Dalam penyusunan DPT ini KPU memastikan penyandang disabilitas tidak akan kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak nasional nantinya," ujarnya.
Rincian pemilih disabilitas di 15 kecamatan tersebut, adalah Fisik (1000), Intelektual (217), Mental (432), Wicara (675), Rungu (261), dan Netra (187) sehingga jumlah 2.773 pemilih disabilitas.
KPU Pessel nanti akan melakukan sosialisasi terhadap pemilih disabilitas yang ada di Kab.Pessel, tekuk Dede. (*)
0 comments:
Posting Komentar