Personel SatresNarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sedang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu.
Terkait penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat ResNarkoba Iptu Rosmadi SH ketika dikonfirmasi, Minggu (10/7/2922).
"Ya benar, pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah diamankan satu orang laki laki dewasa berinisial HP (36) dengan tempat kejadian di Jorong Muaro Sopan Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya," ujarnya.
Saat ditangkap, sebut Iptu Rosmadi, HP laki-laki kelahiran Penyebarangan 3 Maret 1986, Suku Minang Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jorong Koto Tuo Kenagarian Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya itu diduga menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu.
Dijelaskan, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. Mendapat informasi itu selanjutnya petugas SatresNarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, dan hasilnya informasi itu benar.
Dengan bukti permulaan itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian saat penggeledahan dan penyitaan yang disaksikan oleh Wali Nagari Muaro Sopan Ari Asmanto dan Kepala Jorong Muaro Sopan Bayu Hardiyarto itu petugas menyita barang bukti narkotika berupa satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu.
Barang bukti tersebut didapat dalam sebuah celana pendek merek AVL warna hitam.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terangnya.
(mz/fs)
0 comments:
Posting Komentar