25 Mei 2022

Dua Terdakwa Tahanan Titipan Jaksa Ikuti Persidangan di Rutan Polres Pariaman



PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Resor (Polres) Pariaman melalui Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman, dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melakukan pengamanan sidang dua orang terdakwa tahanan titipan jaksa di rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman, Senin (23/5/2022). 

Kedua orang terdakwa yang mengikuti persidangan secara online atau daring itu, yakni Aidil Fajriwati panggilan Wati, dan Olivia panggilan Via dengan pasal yang dilanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

Pengamanan persidangan di  Pengadilan Negeri Pariaman secara online itu dilakukan oleh piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman serta pihak kejaksaan

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz S.Ik melalui Kasat Tahti Iptu Lukman, S.H mengatakan, sebelum terdakwa mengikuti persidangan, Sat Tahti Polres Pariaman dan pihak Kejari melakukan pengecekan terhadap kedua tahanan.

"Setelah dipastikan dalam keadaan aman dan lengkap, kedua terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan menggunakan metode conference," ujar Iptu Lukman.

Ditambahkannya, meski dilakukan secara online, dia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman secara profesional dan dilaksanakan dengan Protokol kesehatan yang ketat.

Hingga berakhirnya kegiatan yang dimulai dari pengecekan dan pengamanan itu berjalan dengan aman dan lancar.

Sidang berikutnya dilanjutkan sesuai dengan jadwal dari kejaksaan. Seperti sidang hari ini, Kejari Pariaman sebelumnya menyampaikan surat bernomor B-1480/E/L.3.13/E/05/2022 perihal bantuan memanggil terdakwa.

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog