30 Juni 2021

Polda Sumbar Ungkap Kasus Puluhan Kilogram Ganja dan Shabu, Puluhan Ribu Masyarakat Terselamatkan



PADANG, (GemaMedianet.comKepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran kasus Narkotika di tiga wilayah di Provinsi Sumbar.

"Dari tiga kasus mulai tanggal 15-23 Juni 2021 Ditresnarkoba berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 15 paket Narkotika jenis Ganja dan Shabu," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat menggelar press conference di Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (30/6/2021) pagi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yoelianto, S.Ik, MH, tiga kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui fitur online E-Dumas (pengaduan masyarakat berbasis elektronik, red) di website Polda Sumbar.

Ditresnarkoba mencontohkan, laporan yang disampaikan warga Air Bangis melalui E-Dumas. Setelah menerima laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Ditresnarkoba.

Dari hasil penyelidikan, sebutnya, polisi berhasil mengungkap adanya peredaran Narkotika dengan menangkap AP (36) dan barang bukti 10 paket Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja berat bersih 9.000,700 gram.

"Tersangka AP pekerjaan pekebun, warga Rambah Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kab. Pasbar ditangkap di pinggir jalan depan Mushalla Al Falah Jorong Parit Nagari Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 22.30 WIB," terang Roedy Yoelianto.

Kasus kedua, masih dari laporan E-Dumas kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kembali ditangkap tersangka ET (38) dan R (35). Dari kedua tersangka petugas menyita 3 paket Narkotika Jenis Ganja berat bersih 2.590,47 gram.

"Kedua tersangka ET Warga Gunung Sarik Kuranji Kota Padang dan R warga Sungai Lareh Lubuk Minturun Kota Padang ditangkap di pinggir Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Km 15 Air Pacah Kota Padang, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Rudy Yoelianto

Sementara kasus ketiga, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31) warga Pekanbaru. Penangkapan ini dibantu oleh anggota Satlantas Polres Padang Pariaman.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu seberat 1.998,03 gram.

"Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu orang dari bahaya peredaran Narkoba," ucap Rudy Yoelianto.

Akibat perbuatan para tersangka, yakni tersangka AP, ET dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MAK dan IM selain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juga ditambah dengan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengakhiri jumpa pers, Kombes Rudy Yoelianto kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan inovasi dari Polda Sumbar, yakni pengaduan masyarakat berbasis elektronik (E-Dumas) dalam mendukung pemberantasan Narkotika dimana pun berada.

"Silahkan kunjungi website Polda Sumbar. Manfaatkan fitur pengaduan online-nya, tanpa perlu datang dan tanpa menyebutkan tentang identitas. Ditresnarkoba siap untuk menindaklanjuti dengan segera pengaduan masyarakat," tuturnya. (em)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan