23 Februari 2021

DPRD Umumkan dan Tetapkan Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih 2020


PADANG (GemaMedianet.com)  DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan usul pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Selasa (23/2/2021).

Agenda tersebut menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PHP. GUB-XIX/2021 dan 129/PHP. GUB-XIX/2021 yang kemudian ditindaklanjuti KPU Provinsi Sumbar dengan Keputusan Nomor 10/PL. 02-7-kpt/13/KPU-Prov/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020, dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Sumbar Nomor 36/PL.02.7-kpt/13/KPU-Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2020. 

"Dengan telah ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020, yakni H. Mahyeldi, S.P sebagai Calon Gubemur Sumbar Terpilih dan Audy Joinaldy, S.Pt, MM, IPM, ASEAN, ENG, sebagai Calon Wakil Sumbar Terpilih, maka kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang merupakan representasi masyarakat Sumbar menyampaikan selamat atas telah terpilih dan mendapatkan amanah dari masyarakat Sumbar untuk periode lima tahun mendatang," ujar Supardi. 

Politisi Partai Gerindra ini berharap pasangan terpilih dapat menjalankan tugas  dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dengan amanah dan membawa daerah dan masyarakat Sumbar menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera Amin Ya Robbil Alamin. 

Menurutnya, DPRD sebagai mitra kerja strategis, akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. 

Dengan lelah rampungnya keseluruhan tahapan dan agenda Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, baik untuk Pilgub, maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada 13 Daerah, Ketua DPRD Sumbar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar, Bawaslu Sumbar, Kapolda Sumbar, Dandrem 032 Wirabraja, Danlantamal II Padang, Anggota Forkopimda lainnya, serta seluruh pihak-pihak atas kerja keras, kesungguhan dan dukungannya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang telah berjalan dengan lancar dan daerah tetap berada dalam suasana yang kondusif. 

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dan perbedaan pilihan pada Pilkada Serentak 2020 lalu telah selesai, dan sudah bersatu kembali dengan ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih. 

 Supardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbar termasuk pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar lainnya untuk bersama dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih membangun
daerah dan masyarakat. 

Terakhir, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf e, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD, adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya. 

Selanjutnya, dalam Pasal 160 A ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2010, dijelaskan pula bahwa usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wagub Terpilih kepada Presiden melalui Menteri dilakukan dalam jangka waktu lima hari sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada DPRD. 

Sekaitan itu KPU Sumbar melalui Surat Nomor 80/PL.02-7-SD/13/Prov/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 telah menyampaikan kepada DPRD berupa Salinan Keputusan KPU Sumbar Nomor : 10/PL. 02-7-kpt/13/KPU-Prov/2021, dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Nomor 36/PL.02.7-SD/13/KPU-Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2020. 

Menindaklanjuti Keputusan KPU Sumbar dan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD, maka pada rapat paripurna tersebut DPRD Sumbar Mengumumkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020, sebagaimana tersebut dalam Keputusan KPU Sumbar. 

Kemudian, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, dinyatakan bahwa pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub Sumbar 2020 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan Berita Acara dan Risalah Rapat Paripurna serta Keputusan DPRD tentang usul pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Sesuai ketentuan tersebut, Keputusan DPRD Sumbar telah  disiapkan tentang usul pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub Sumbar 2020. Keputusan dimaksud diberi Nomor : 5/SB/2021 tentang usul pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur," tukas Supardi. (mr) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan