23 Februari 2021

Anggota DPRD Sumbar Bakri Bakar Sesalkan Dugaan Pembakaran Hutan Lindung di kawasan Wisata Mandeh



PADANG, (GemaMedianet.com| Kasus dugaan pembakaran Hutan Lindung di kawasan Wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan belum lama ini mendapatkan tanggapan serius dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Bakri Bakar.

Menurutnya, jika hal itu benar-benar terjadi tentu kebakaran itu sangat disesalkan, apalagi dilakukan di areal Hutan Lindung kawasan Wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Oleh karena itu, politisi Partai Nasdem ini meminta jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, tentu perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku.

"Kita minta pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada individu atau pihak pengusaha, korporasi jika terbukti telah membakar hutan lindung di kawasan wisata Mandeh," tegas Bakri Bakar yang juga anggota Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi pemerintahan ini.

Untuk itu, anggota DPRD asal daerah pemilihan (Dapil) Pesisir Selatan dan Mentawai ini menghimbau setiap orang untuk bersama menjaga hutan lindung terlebih di tengah perubahan musim sekarang ini, sehingga hutan terhindar dari bencana kebakaran.

"Kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali. Jangan membakar hutan sembarangan," pesan Bakri Bakar.

Ia juga menilai perlunya sosialisasi yang lebih masif, dan maksimal terkait bahaya membakar hutan kepada masyarakat. 

"Tidak hanya dalam hal pencegahan, untuk penanganan kebakaran hutan pun harus melibatkan masyarakat. Mengingat masyarakat yang berada lebih dekat dengan lokasi hutan, sementara petugas atau pejabat kehutanan bermukim relatif lebih jauh dari hutan," tukasnya.

Seperti diketahui, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Juga ada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Selanjutnya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, pada Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. 

BACA JUGA : Lagi Hutan Lindung di Kawasan Wisata Mandeh Dibakar

Pada pemberitaan sebelumnya, pembakaran Hutan Lindung di kawasan Wisata Mandeh kembali terjadi, diduga dilakukan oleh oknum pengusaha. Pembakaran itu terjadi diduga pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 di sekitaran Gunung Batu Bulek Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). 

(don/em)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog