19 November 2020

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Pemko Padang Panjang Terhadap Masyarakat Terdampak COVID-19


PADANGP
ANJANG, (GemaMedianet.com) — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani S.Sos, M.Si mengapresiasi layanan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terhadap masyarakatnya yang terdampak COVID-19, dengan mengalokasikan dana APBD untuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menurut Ketua lembaga pengawas layanan publik itu, Padang Panjang selalu mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakatnya.

Hal tersebut dikemukakan Yefri Heriani saat bertemu dengan Walikota Padang Panjang yang diwakili Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra AP, M.Si, di Ruang VIP Balaikota, Kamis, (19/11/2020).

Pertemuan yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya, Yefri melihat Pemko Padang Panjang sudah menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penaggulangan terhadap dampak COVID dengan mengalokasikan anggaran terutama bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terkena dampak.

"Di banyak daerah, kesediaan anggaran itu selalu dianggap terbatas, tapi Padang Panjang selalu mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakat yang terdampak COVID," ungkap Yefri.

Pujian Yefri Heriani bukan lah tanpa alasan. Disamping memantau langsung di lapangan, pihaknya juga melihat layanan Pemko Padang Panjang di berbagai media terkait warga terdampak corona.

Dari data Bansos Dinas Sosial PPKB P3A, terhitung April, Mei, dan Juni, BST anggaran APBD diberikan kepada 4511 KK dengan nominal Rp.600.000 per bulannya. Kemudian BST provinsi dengan nominal  yang sama sebesar Rp.600.000,- diberikan kepada 690 KK, serta BST Kemensos diberikan kepada  4653 KK. Artinya hampir 75 persen KK masyarakat kota berhawa sejuk itu menerima bantuan.

Disamping itu, layanan kesehatan di Kota Padang Panjang, kata Yefri Heriani berjalan dengan baik.  Seluruh masyarakat terdaftar di BPJS. Dengan begitu, Kota Padang Panjang menyandang sebagai kota "Universal Health Coverege" yakni seluruh  masyarakatnya memiliki layanan kesehatan yang penuh.

Namun demikian, Ombudsman mengingatkan Pemko Padang Panjang selalu melihat standar layanan publik sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

Walikota yang diwakili Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menyambut baik tanggapan positif dari Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.  Padang Panjang, kata Sekdako, terus berupaya memberikan pelayan prima bagi masyarakatnya.

"Kami terus berproses memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami selalu terbuka untuk segala masukan, termasuk dari Ombudsman," kata Sekdako Sonny Budaya Putra. (Kominfo/Harris)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan