LUBUKBASUNG, (GemaMedianet.com) — Identitas mayat di Kebun Sawit yang ditemukan warga di Kurao Dalam, Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (14/72019) kemarin, akhirnya terkuak.
Diketahui korban bernama Ridho Putra Utama, warga Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung. Setelah dilakukan pemeriksaan yang dicocokkan dengan data penduduk dan beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan dilapangan, akhirnya pihak Polres Agam melalui Bhabinkamtibmas Manggopoh Bripka Hendra Suherman menyerahkan potongan tulang ke pihak keluarga.
Penyerahan potongan mayat tersebut dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi, S.ik melalui Kasat Reskrim Iptu M.Reza didampingi Paur Sambas Humas Aiptu. Septa Beni Putra melalui siaran Persnya.
Dijelaskan, potongan jenazah Ridho Putra Utama diserahkan kepada pihak keluarga oleh Bripka. Poni, SI,SH yang diterima langsung ayah kandungya Erman (54) warga Padang Tagak, Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Senin (15/4) sore, di RSUD Lubukbasung.
Penyerahan potongan mayat tersebut juga disaksikan oleh Bripka. Hendra Suharman, Brigadir. Riqul,M.Sh, Briptu. Ringga Pratama, Desi Susanti (ibu kandung korban), dan pihak keluarga dekat.
Baca Juga : Penemuan Tengkorak dan Tulang Manusia Gegerkan Warga Manggopoh
Aiptu. Septa Beni Puta menjelaskan, penyerahan jenazah tersebut kepada pihak keluarga, guna untuk dimakamkan di rumah duka di Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Aiptu. Septa Beni Puta menjelaskan, penyerahan jenazah tersebut kepada pihak keluarga, guna untuk dimakamkan di rumah duka di Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Dalam proses penyerahan jenazah itu, pihak keluarga telah menerima dan mengikhlaskan kepergian anaknya serta tidak berasumsi lain penyebab kematiannya dan pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Ridho Putra Utama.
"Jenazah sudah diserahkan dan akan dimakamkan keluarga di Padang Mardani," ujar Aiptu. Septa Beni Putra.
Dikatakan, penyidik sudah melakukan introgasi kepada saksi di TKP dan saksi dari pihak keluarga korban serta melakukan introgasi terhadap ayah korban selaku ahli waris yang dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan tidak menuntut dari ahli waris, membuat surat permohonan pengambilan jenazah, serta keberatan untuk dilakukan otopsi.
Peristiwa penemuan kerangka tulang manusia di kebun sawit di Kurao Dalam, Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Minggu, (14/7), dinyatakan ditutup karena pihak keluarga sudah mengikhlaskan atas kepergian jenazah. (Bryan)
0 comments:
Posting Komentar