28 October 2026

Awasi Pelaksanaan UU TPKS, Senator Fahira Idris Dorong Empat Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindakan kekerasan tidak boleh hanya berhenti pada penyediaan fasilitas tempat pengaduan semata.

Penegakan hukum dan penanganan perkara harus mampu menjamin rasa aman penuh bagi korban, aksesibilitas yang memadai, serta pemulihan trauma secara berkelanjutan.

Pesan krusial tersebut disampaikan oleh Anggota Komite III DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, di sela-sela Rapat Kerja (Raker) pengawasan bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Raker ini digelar sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan Komite III DPD RI terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fahira Idris mengapresiasi terobosan Dinas PPAPP sepanjang tahun 2026 melalui penguatan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), penyiapan petugas Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA), serta kolaborasi intensif bersama Kementerian PPPA dan UNFPA.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya menyediakan tempat pengaduan. Kita perlu memastikan korban merasa aman saat melapor, mendapat pendampingan yang tepat, terlindungi selama penanganan, serta memperoleh kesempatan untuk pulih dan melanjutkan kehidupannya dengan bermartabat,” ujar Fahira Idris dalam siaran pers Sekjen DPD RI, Jumat.

Empat Pilar Utama Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Guna memastikan korban tidak mengalami viktimisasi berulang (revictimization), Senator Fahira Idris merumuskan empat penguatan strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi teknis:

Integrasi Layanan Pengaduan & Pendampingan: Pembentukan mekanisme rujukan yang jelas antara PUSPA, Pos SAPA, dan UPT PPPA. Petugas dilatih melakukan penilaian risiko sejak laporan pertama agar korban tidak perlu berpindah tempat atau berulang kali menceritakan trauma yang dialami.

Layanan Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas: Penyediaan sarana komunikasi yang sesuai, pendamping/penerjemah bahasa isyarat kompeten, fasilitas pemeriksaan aksesibel, serta prosedur yang terbasuh dari benturan kepentingan. Keterangan korban disabilitas wajib didengarkan secara langsung.

Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital (KBD): Penanganan cepat mencakup perlindungan identitas, pengamanan bukti digital, serta pengajuan penghapusan konten. Fahira menyoroti Pasal 33 ayat (3) PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mematok batas waktu pengajuan permintaan penghapusan konten bermuatan seksual paling lambat 1 × 24 jam sejak permintaan diterima.

Pemulihan & Pemenuhan Hak Korban Berkelanjutan: Penyusunan skema pemulihan komprehensif meliputi layanan medis, psikologis, bantuan hukum, keberlanjutan pendidikan, hingga dukungan mata pencaharian yang aman. Pemantauan pembayaran restitusi juga dikawal ketat tanpa menunda proses pemulihan fisik dan mental korban.

Pengawasan Berkelanjutan Demi Keselamatan Korban

Fahira Idris berharap empat poin penguatan tersebut segera direalisasikan melalui penetapan target waktu, pembagian tanggung jawab yang presisi, serta evaluasi berkala lintas instansi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan identitas korban.

Hasil Raker Komite III DPD RI ini akan dihimpun sebagai masukan pengawasan kelembagaan kepada pemerintah pusat agar dukungan anggaran dan regulasi teknis di daerah dapat berjalan optimal.

“Saya berharap sistem perlindungan membuat perempuan dan anak merasa aman ketika meminta bantuan, memperoleh pertolongan tanpa berbelit, dan mendapat kesempatan untuk pulih. Perlindungan bukan hanya tentang menerima laporan, tetapi memastikan korban tidak berjalan sendirian,” pungkas Fahira Idris. (dpd/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive