PASBAR, (GemaMedianet.com) | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial D (63) alias Unyil atas dugaan tindak pidana pemerkosaan berulang terhadap anak di bawah umur yang menyandang disabilitas intelektual.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) siang.
Ironisnya, saat disergap oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, tersangka sedang mengenakan kostum badut untuk menghibur anak-anak di keramaian pasar. Penampilan menghibur tersebut berbanding terbalik dengan rekam jejak kejahatan keji yang dilakukannya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengungkapkan bahwa tersangka tidak dapat mengelak saat diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Pasaman Barat.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang menyandang disabilitas intelektual. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu antara Juli 2024 hingga Januari 2026 di sebuah kebun nilam di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).
Modus Manipulatif dan Pendampingan Psikososial APSIFOR
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara-cara licik mulai dari ancaman fisik dan psikis hingga memberikan sejumlah uang kepada korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya) agar tutup mulut.
Akibat perbuatan biadab yang berlangsung selama berbulan-bulan tersebut, korban kini diketahui tengah dalam kondisi hamil.
Kanit PPA Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita, menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian luar biasa terhadap keselamatan fisik dan mental korban. Mengingat kondisi kehamilan dan trauma berat yang dialami, pemeriksaan korban dilakukan secara hati-hati dengan menggandeng psikolog klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.
“Penyelidikan mendalam masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal demi memberikan keadilan bagi korban,” tegas Ipda Admi Pandowita.
Tersangka D alias Unyil secara resmi dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan perlindungan anak dan disabilitas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. (hpb/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment