PASBAR, (GemaMedianet.com) | Guna mengantisipasi dampak buruk penurunan kualitas udara akibat serbuan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar aksi simpatik pembagian masker gratis kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).
Aksi penanganan krisis lingkungan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan personel kepolisian di beberapa titik vital, seperti Bundaran Simpang Empat, Kawasan Perkantoran Jalur 32, serta area Mako Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa pembagian masker dilakukan untuk melindungi paru-paru warga serta masyarakat pengguna jalan yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
“Aksi pembagian masker ini merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap kesehatan warga di tengah pekatnya kabut asap. Kami mengimbau masyarakat agar disiplin memakai masker serta membatasi aktivitas di luar rumah jika kondisi udara kian memburuk,” ujar AKBP Agung Tribawanto, Jumat (11/9/2026).
Edukasi Bhabinkamtibmas dan Ancam Sanksi 15 Tahun Penjara
Selain melakukan langkah proteksi kesehatan, Kapolres meminta jajaran Bhabinkamtibmas di setiap nagari untuk gencar menyosialisasikan bahaya Karhutla serta melarang keras praktik pembersihan atau pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar.
Pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan. Pelaku disengaja dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta warga segera melapor via Call Center 110 jika menemukan titik api,” tegas Kapolres.
Aksi kesiapsiagaan Polres Pasaman Barat diharapkan dapat menekan angka penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta mencegah meluasnya titik kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. (hrp/gmn)









0 comments:
Post a Comment