13 August 2026

Komisi III DPR RI Tetapkan Nama-Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Terpilih Hasil Uji Kelayakan



PADANG, (GemaMedianet.com) l Rangkaian panjang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) resmi berakhir. Komisi III DPR RI menetapkan deretan nama figur yang dinyatakan lulus dan berhak mengemban amanah sebagai benteng keadilan tertinggi di Indonesia, Kamis sore (13/8/2026).

Rapat pleno penetapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H tersebut menandai tuntasnya tahapan seleksi ketat yang telah bergulir sejak Maret 2026.

Nama-nama yang lolos dalam seleksi akhir ini akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres), sebelum dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Berikut adalah daftar nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA terpilih berdasarkan kamar kepakaran yang ditetapkan Komisi III DPR RI:

Daftar Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Terpilih 2026

Hakim Agung Kamar Pidana
Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Sugiyanto, S.H., M.H.
Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

Hakim Agung Kamar Perdata
Dr. Sobandi, S.H., M.H.
Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

Hakim Agung Kamar Agama
Dr. Musthofa, S.H., M.H.
Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak
Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.

Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung
Sudiyo, S.H., M.H. (Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi)
Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. (Ad Hoc Hak Asasi Manusia)
Roki Panjaitan, S.H. (Ad Hoc Hak Asasi Manusia)

Penguatan Benteng Peradilan dan Penegakan Hukum Nasional

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutarakan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mendalam demi melahirkan sosok hakim yang memiliki integritas moral, kapabilitas keilmuan, dan rekam jejak yang bersih.

“Penetapan ini merupakan wujud tanggung jawab konstitusional DPR RI dalam memastikan pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung diisi oleh figur-figur terbaik yang mampu menjaga muruah peradilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Habiburokhman.

Pengisian formasi di kamar Pidana, Perdata, Agama, TUN Pajak, serta Hakim Ad Hoc Tipikor dan HAM ini diharapkan mampu mengikis tumpukan perkara di MA sekaligus memperkuat kepastian hukum di Indonesia. (mnc/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive