13 August 2026

Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi, AKBP Syaiful Wachid: Tidak Ada Ruang Bagi Penyelewengan



50KOTA, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (50) diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan mengangkut ratusan liter Bio Solar yang diniatkan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Tersangka S, warga Nagari Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota ini disergap petugas di Jorong Boncah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Saat digeledah, pelaku tengah mengemudikan satu unit minibus Mitsubishi Xpander yang telah dimodifikasi ruang kabinnya.

Dalam pemeriksaan kendaraan tersebut, tim penyidik menemukan 21 jerigen berkapasitas besar yang berisi Bio Solar bersubsidi dengan volume total mencapai 620 liter. Puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi tersebut disusun menumpuk mulai dari bagian tengah hingga kabin belakang kendaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan Bio Solar dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau "melangsir" di salah satu SPBU di kawasan Ngalau, Kota Payakumbuh. BBM bersubsidi tersebut kemudian dilarikan ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harga jauh di atas penetapan pemerintah.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka S kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres 50 Kota terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Komitmen Kepolisian dalam Mengawal Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentoleransi sedikit pun praktik spekulasi dan penyelewengan komoditas bersubsidi yang amat merugikan rakyat serta negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu dan penggunaannya wajib tunduk pada regulasi pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres 50 Kota dalam mengawal alokasi energi nasional agar tepat sasaran. Ia mengimbau warga masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan serta tidak segan melaporkan indikasi penimbunan BBM di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres 50 Kota masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap potensi keterlibatan jaringan atau oknum lain dalam rantai penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut. Seluruh barang bukti berupa 620 liter Bio Solar dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander telah disita di Mapolres 50 Kota. (dbs/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive