PADANG, (GemaMedianet.com) l Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program yang merupakan bentuk sinergi terpadu antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja ini ditargetkan mampu memacu kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mewujudkan kesahihan basis data kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya memegang peranan vital dalam pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor, mencakup proses mutasi, balik nama, hingga pembaruan data kepemilikan.
Ajak Warga Mutasi Plat Luar Daerah
Dirlantas mengimbau masyarakat yang telah bermukim di Sumatera Barat, namun masih menggunakan kendaraan berplat nomor luar provinsi untuk memanfaatkan kemudahan insentif mutasi masuk selama periode pemutihan berlangsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Langkah ini menjadi momentum tepat untuk menertibkan administrasi kepemilikan sehingga data registrasi kendaraan menjadi lebih akurat, legal, dan sesuai dengan domisili pemiliknya,” tegas Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Ia menambahkan, ketertiban registrasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, melainkan juga mempermudah penanganan kepolisian saat kendaraan mengalami tindak kejahatan atau peristiwa hukum di jalan raya.
Skema Keringanan dan Komitmen Layanan Samsat
Dalam pelaksanaan program pemutihan tahun ini, masyarakat memperoleh pelbagai fasilitas keringanan, diantaranya:
*)Diskon 50 persen pajak kendaraan untuk skema mutasi masuk.
*)Potongan pokok pajak kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.
*)Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ditlantas Polda Sumbar bersama seluruh kantor jajaran Samsat di kabupaten dan kota berkomitmen menyajikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.
Dirlantas mengingatkan warga agar mengurus administrasi sejak awal dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pada 31 Desember 2026 guna menghindari penumpukan antrean. (rsk/gmn)
.#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment