PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ditiap berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).
Persetujuan legislatif tersebut dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Nomor: 9/SB/2026. Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD dalam formasi lengkap.
Agenda penetapan hukum ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, unsur Forkopimda Sumbar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memaparkan bahwa seluruh tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda telah dilalui secara terstruktur. Pembahasan dimulai dari tataran komisi bersama OPD, hingga pematangan dan finalisasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Muhidi menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen evaluasi menyeluruh. Pembahasan tidak sekadar membedah angka realisasi pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), melainkan juga menguji derajat efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta ketercapaian target kinerja program pembangunan.
"Secara umum kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 telah cukup maksimal. Dalam kondisi APBD yang terkontraksi cukup dalam pasca dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta terjadinya banjir hidrometeorologi di akhir tahun 2025 yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur fisik, ekonomi, dan sosial, realisasi pendapatan daerah masih bisa diwujudkan sebesar 99,03 persen dan realisasi belanja dapat direalisasikan sebesar 94,59 persen," ujar Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar Tahun 2025.
Catatan Kritis Fraksi Demi Kualitas APBD yang Lebih Baik
Meski mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah situasi darurat bencana, DPRD Sumbar memberikan sejumlah catatan taktis. Seluruh fraksi di DPRD Sumbar—melalui penyampaian Pendapat Akhir Fraksi—menyatakan setuju Ranperda disahkan menjadi Perda, namun dengan menyertakan rekomendasi perbaikan.
Pemerintah Provinsi Sumbar diminta untuk segera menindaklanjuti kelemahan-kelemahan teknis dalam pengelolaan pendapatan dan belanja. Langkah perbaikan ini dinilai krusial agar struktur APBD mendatang semakin berkualitas, efisien, serta memberikan daya dorong maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Minangkabau. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment