27 July 2026

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2026, Realisasi Belanja Semester I Capai 36,38 Persen



PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (27/7).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra. Dalam pimpinan sidangnya, M. Iqra Chissa menegaskan bahwa penyesuaian postur APBD merupakan amanat regulasi untuk merespons dinamika realisasi anggaran semester pertama.

Mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antar-organisasi, penyerapan SiLPA tahun sebelumnya, maupun penanganan keadaan mendesak.

Iqra Chissa memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) PP No. 12/2019, penyusunan Perubahan APBD wajib mempertimbangkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester Pertama sebagai cerminan ketercapaian target.

Hingga akhir Juni 2026, realisasi belanja daerah Provinsi Sumatera Barat tercatat rata-rata berada pada angka 36,38 persen, sementara realisasi pendapatan daerah baru mencapai 48,92 persen.

"Memperhatikan laporan realisasi semester pertama tahun 2026, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun 2025 sebesar Rp284.668.043.617 yang dapat digunakan pada tahun anggaran berjalan termasuk adanya tambahan Transfer ke Daerah (TKD), maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 perlu dilakukan perubahan agar lebih akomodatif, produktif, dan efektif," tegas M. Iqra Chissa Putra.

Sesuai ketentuan Pasal 170 PP Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyusun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini nantinya menjadi pedoman utama penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya merujuk kepada jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 oleh Gubernur Sumatera Barat guna dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar. (mrh/gmn)

#Editor: RS Khadiva

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive