30 May 2026

Bejat! Paman Tega Setubuhi Keponakan Sendiri Usia 11 Tahun di Sijunjung, Diringkus Polisi Saat Asyik Main Game



SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Tabir kelam aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terkuak di ranah hukum Kabupaten Sijunjung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung bergerak taktis melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FA (22) yang diduga kuat tega menyetubuhi keponakan kandungnya sendiri, KY, yang baru menginjak usia 11 tahun.

Operasi penangkapan terhadap tersangka korporal ini dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, bersama Kanit Opsnal Reskrim Polres Sijunjung, Aipda Doni Febriandi. Tersangka FA berhasil disergap tanpa perlawanan saat tengah asyik bermain video game di teras rumah tetangganya pada Jumat malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus asusila sedarah (incest) ini berawal dari keberanian orang tua korban yang melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian pasca-menerima pengakuan pilu dari sang anak. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil investigasi awal, tindakan bejat pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 silam sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mengeksekusi aksi bejatnya di sebuah tempat penggergajian kayu (sawmill) yang berlokasi di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Korban Masih Duduk di Bangku Kelas IV SD

Sangat memilukan, korban KY diketahui merupakan anak berstatus pelajar yang saat ini masih aktif duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut. Relasi kekeluargaan dimana pelaku merupakan paman kandung korban, menjadi tamparan keras bagi sistem pertahanan dan perlindungan anak di lingkungan domestik keluarga.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait telah berhasil diamankan di Mapolres Sijunjung demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Sijunjung guna menjalani rangkaian proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik,” tegas AKP Hendra Yose, Sabtu (30/5).

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan biadabnya yang merusak masa depan anak di bawah umur, penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal berlapis yang sangat berat. Pelaku dibidik dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana baru.

Merujuk pada instrumen hukum positif tersebut, pelaku FA kini dibayangi oleh ancaman hukuman maksimal berupa kurungan 15 tahun penjara. Kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini secara profesional agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (prl/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive