13 March 2026

Siapkan Estafet Kepemimpinan : Mario Syahjohan Bedah Perda Kepemudaan di Solok Selatan



SOLSEL, (GemaMedianet.com) | Sambil menanti waktu berbuka puasa, Sekretaris Komisi V DPRD Sumatera Barat, Mario Syahjohan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan di Muaro Labuah, Jumat (13/3) sore. Agenda ini bertujuan mempertegas peran, tugas, dan fungsi pemuda dalam menyongsong masa depan daerah.

Anggota DPRD Sumbar asal Dapil 7 ini menekankan bahwa banyak potensi pemuda di Solok Selatan yang belum tergali maksimal karena kurangnya bimbingan dan wadah yang tepat.

Mario Syahjohan yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumbar mengingatkan, agar pemerintah dapat mengalokasikan dana pemberdayaan, para pemuda wajib memiliki wadah atau organisasi yang sah.

"Pemberdayaan membutuhkan wadah. Organisasi pemuda harus terdaftar, memiliki badan hukum yang jelas, serta sekretariat yang nyata. Dengan begitu, pemerintah dapat hadir memberikan dukungan anggaran untuk memacu minat dan bakat mereka," tegas Mario.

Ia berharap Solok Selatan mampu mengintegrasikan peran pemuda dalam empat pilar pembangunan daerah, sehingga ide-ide segar generasi muda dapat tersalurkan secara positif.

Waspada Digital : Pembatasan Medsos Per 28 Maret 2026

Satu poin krusial yang disampaikan Mario adalah terkait perlindungan generasi muda di ruang siber. Ia mengungkapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, Pemerintah melalui Kemenkomdigi akan memberlakukan pembatasan akses media sosial dan game berbahaya bagi anak di bawah usia 16 tahun.

"Langkah ini diambil untuk melindungi mental generasi muda dari konten yang tidak sesuai usia. Orang tua harus berperan aktif mengawasi hal ini agar masa depan anak-anak kita tidak ludes oleh bahaya dunia digital," tambahnya.

Benteng Masalah Sosial melalui Olahraga

Senada dengan itu, Anggota DPRD Solok Selatan dari Partai Gerindra, Ronal Syahjohan, menambahkan bahwa keterlibatan aktif dalam organisasi dan olahraga adalah benteng terkuat melawan penyakit masyarakat.

"Kegiatan positif akan menjauhkan pemuda dari narkoba dan kenakalan remaja. Selain itu, pemuda yang berprestasi di bidang olahraga bukan hanya membanggakan daerah, tapi juga bisa mendongkrak penghasilan untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Ronal.

Poin Utama Perda No.12 Tahun 2017  

 Aspek                         Penjelasan
 Definisi   Pemuda Warga negara berusia 16 sampai   30   tahun. 
 Tujuan   Perda Membangun pemuda yang   beriman,   bertakwa, berakhlak   mulia, sehat,   cerdas, kreatif,   inovatif, mandiri,   demokratis,   bertanggung jawab, dan   berdaya   saing.
 Kewajiban   Wadah Wajib berbadan hukum dan   terdaftar untuk akses dana   hibah/pemberdayaan.
 Target   Utama Pemberian fasilitas untuk   pengembangan minat, bakat, dan   kewirausahaan.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan diskusi interaktif bersama tokoh masyarakat setempat mengenai teknis pembentukan organisasi pemuda yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (mzr)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive