PESSEL, (GemaMedianet.com) | Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, turun langsung ke tengah masyarakat Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jumat (13/3/2026).
Kehadirannya bertujuan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Kegiatan yang berpusat di Posko Kelompok Tani Batu Tapak ini menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi sekadar membuang pada tempatnya, melainkan proses terpadu yang dimulai dari pemilahan sejak di tingkat rumah tangga.
Dalam pemaparannya, Doni Harsiva Yandra menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama keberhasilan regulasi ini. Ia mengajak warga untuk tidak lagi melihat sampah sebagai beban, melainkan potensi ekonomi jika dikelola dengan teknik yang benar.
“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat memahami bahwa jika dikelola dengan benar, sampah dapat memberikan nilai ekonomi. Pemerintah daerah melalui Perda ini sudah mengatur langkah dari pengurangan hingga pengolahan berkelanjutan,” ujar Doni di hadapan puluhan tokoh masyarakat dan kader senam yang hadir.
Teknis Pengelolaan PSLB3
Guna memberikan pemahaman teknis, kegiatan ini juga menghadirkan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3PK) Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Wardoyo, A.Md.T., M.Si.
Ia membedah kebijakan teknis mengenai pengangkutan, dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengolah limbah rumah tangga.
Tabel Poin Utama Perda No. 8 Tahun 2018
| Tahap Pengelolaan | Tindakan Nyata Masyarakat |
| Pengurangan | Membatasi penggunaan plastik sekali pakai |
| Pemilahan | Memisahkan sampah organik dan anorganik di rumah. |
| Pengolahan | Mengubah sampah organik menjadi kompos atau pakan. |
| Nilai Ekonomi | Menyetorkan sampah plastik/kertas ke Bank Sampah. |
Dukungan Lintas Tokoh Nagari
Antusiasme warga Linggo Sari Baganti terlihat dari hadirnya para wali nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik, hingga Muara Gadang. Kehadiran elemen Bundo Kanduang, pemuda, dan Bamus menunjukkan adanya keinginan kolektif untuk menciptakan lingkungan nagari yang bersih dan sehat.
Diharapkan, setelah sosialisasi ini, nagari-nagari di Punggasan dapat mulai merintis unit pengelolaan sampah mandiri yang selaras dengan kebijakan regional Sumatera Barat. (mrh)
#Editor : RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment