PADANG (GemaMedianet.com) | Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2026 resmi memasuki tahap pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT). Dimulai sejak 25 Maret hingga 7 April 2026, para lulusan SMA/SMK/MA sederajat diminta untuk segera melengkapi persyaratan di portal resmi SNPMB.
Tahun ini, pemerintah menekankan pentingnya ketelitian dalam registrasi akun dan pemilihan lokasi ujian yang strategis guna menunjang kelancaran pelaksanaan tes yang dijadwalkan berlangsung dalam satu gelombang.
Kalender Penting UTBK-SNBT 2026
Para calon peserta wajib mencatat tanggal-tanggal krusial berikut agar tidak terlewati :
Pendaftaran & Pembayaran : 25 Maret – 07 April 2026 (Pembayaran hingga 08 April).
Unduh Kartu Peserta : 11 – 15 April 2026.
Pelaksanaan Ujian : 21 – 30 April 2026 (Satu Gelombang).
Pengumuman Hasil : 25 Mei 2026.
Masa Unduh Sertifikat : 02 Juni – 31 Juli 2026.
Ketentuan Utama : Pilihan Hingga 4 Prodi
Salah satu kebijakan penting tahun ini adalah fleksibilitas pemilihan program studi. Peserta diperbolehkan memilih hingga maksimal 4 program studi dengan ketentuan kombinasi antara program akademik (Sarjana) dan program vokasi (Diploma III atau Sarjana Terapan).
Syarat Mutlak Pendaftaran:
Akun SNPMB Permanen : Siswa wajib memiliki akun yang sudah disimpan secara permanen sebelum batas akhir 7 April.
Biaya Pendaftaran : Sebesar Rp200.000, dibayarkan melalui bank mitra yang telah ditunjuk.
Dokumen Pendukung : Siapkan dokumen dalam format PDF atau JPG sesuai instruksi pada portal.
Tips Memilih Lokasi Ujian
Mengingat pelaksanaan UTBK tahun ini hanya dilakukan dalam satu gelombang (21-30 April), peserta sangat disarankan untuk memilih lokasi pusat UTBK yang paling dekat dengan domisili saat ini. Hal ini penting untuk menjaga kondisi fisik tetap prima saat hari pelaksanaan ujian.
"Segera lakukan pendaftaran dan jangan menunggu hingga hari terakhir. Pastikan semua data sudah benar sebelum melakukan simpan permanen," tulis instruksi di portal resmi spnmb.id (rsd)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment