Pelaku adalah seorang Supir berinisial Jep (67), Warga Kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang. Saat melakukan aksinya, wajah pelaku sempat terekam oleh CCTV Puskesmas Bukit Surungan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H, M.H mengatakan, penangkapan pelaku Jep berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/ 2025.
Kasat Reskrim menyebutkan, setelah menerima laporan Jajaran Macan Marapi langsung melaksanakan patroli menyisir ke arah TKP dan Polisi menemukan Jep sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan terminal tersebut. Ketika ditangkap, pelaju Jep sama sekali tak berkutik.
Kepada polisi pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV di Parkiran Puskesmas Bukit Surungan.
Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan motor yang hendak dicuri oleh pelaku. Karena bisa dibuka, kemudian pelaku kembali pada pukul 12.20 WIB ketika Sholat Jum'at untuk melancarkan aksinya, tambah kasat reskrim.
Setelah berhasil pelaku Jep membawa kabur sepeda motor tersebut, dan menyimpan di Bioskop Karya, serta sempat ditawarkan kepada orang-orang sekitar bioskop, akan tetapi tidak ada yang mau membeli sepeda motor tersebut karena tidak memiliki surat surat.
Kini, pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nopol BA 2065 CV telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pungkas Iptu Ari Andre. (pr)
0 comments:
Post a Comment