PRAKIRAAN CUACA

eqmap

09 July 2025

Berkas P21, Kejari Payakumbuh Tunggu Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penggelapan Dana Cimory



PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Microsentra Niaga Boga (Cimory) di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) yang menjerat seorang pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan tersebut, RAP (31), memasuki babak baru.

Berkas perkara penyidikan yang diajukan oleh Penyidik Polres Payakumbuh telah dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

"Berkas perkara dugaan penggelapan RAP sudah kembali ke kejaksaan dari pihak kepolisian, dan alhamdulilah, sudah diselesaikan oleh JPU dan kita sudah menyatakan berkas perkara lengkap sudah P21," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Yudhi Saputra, SH di kantornya, Rabu (9/7/2025).

Yudhi menerangkan, kini pihaknya menunggu kepolisian untuk mengantarkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Berkas sudah dinyatakan lengkap P21, kami menunggu kapan akan dibawa tersangka dan barang buktinya (BB). Tentunya ada proses tuh pemanggilan 1, 2, kalau 3 sudah pemanggilan paksa. Kami berharap proses ini memang bisa cepat terlaksana," ucapnya usai mengikuti agenda pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat. 

Dikatakan lagi, berkas dinyatakan lengkap P21 sudah seminggu yang lalu. Dan dijadualkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, namun sepertinya terkendala proses Praperadilan (prapid) yang diajukan Kuasa Hukum tersangka. 

"Mungkin terkendala prapid, karena Polres tengah di prapid di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh hari Selasanya. Jadi, saat ini kita sifatnya hanya menunggu," terang Yudhi. 

Dia menjelaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti, maka kasus akan segera dilimpahkan ke PN Payakumbuh untuk pemberkasan penuntutan.

“Kalau sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti sudah ada. Baru setelah kita selesaikan administrasinya kemudian limpahkan ke pengadilan," ujar Yudhi. (tim/mz) 

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive