SOLSEL, (GemaMedianet.com) l Polres Solok Selatan (Solsel) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan kabupaten yang bersih dari narkoba.
Kali ini, Minggu (11/05/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Solsel berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo.
Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby Y.P, SH, di bawah komando Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar, S.T, M.Kom, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengerebekan di lokasi dimaksud.
Kapolres Solsel AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi kejadian kami menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja,” ujarnya.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Dari hasil pemeriksaan awal, CF diketahui menguasai lima paket ganja, sementara SH memiliki dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Sedangkan BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu linting ganja untuk dikonsumsi.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku merupakan pengedar dan dua lainnya adalah pengguna. Namun proses penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini,” tambah AKBP M. Faisal
Kini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Solsel. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Post a Comment