PADANG, (GemaMedianet.com) | Sesuai dengan ketentuan berlaku, partai politik (parpol) yang jumlah anggotanya di DPRD paling sedikit lima orang, dapat membentuk fraksi sendiri, sedangkan anggotanya kurang dari lima orang dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak dua Fraksi Gabungan.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Syafar melalui Surat Nomor : 162/1201/Persid-2024 tanggal 29 Agustus 2024 telah menyurati masing-masing Pimpinan DPD/DPW parpol yang anggotanya duduk di DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024-2029, untuk dapat membentuk dan menempatkan anggotanya ke dalam fraksi-fraksi.
"Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan fraksi-fraksi, dan memperhatikan ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terdapat delapan fraksi yang dapat dibentuk di DPRD Sumbar Masa Jabatan 2024-2029," kata Ketua Sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna beragendakan Pengumuman dan Penetapan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar, Selasa (17/9/2024) pagi.
BACA JUGA: DPRD Sumbar Bentuk Fraksi dan Usulkan Peresmian Penetapan Pimpinan Defenitif Masa Jabatan 2024-2029
Adapun kedelapan fraksi itu terdiri dari tujuh fraksi yang berdiri sendiri dan satu Fraksi Gabungan. Fraksi-fraksi itu yakni Fraksi PKS (10 orang), Fraksi Partai Gerindra (10 orang), Fraksi Partai Golkar (9 orang), Fraksi Partai Nadem (9 orang), Fraksi PAN (8 orang), Fraksi Partai Demokrat (8 orang), Fraksi PPP (5 orang), serta Fraksi PDI-P dan PKB (6 orang).
Sedangkan pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi, kemudian dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut, Irsyad Syafar selanjutnya mengumumkan pimpinan masing-masing fraksi.
Fraksi Gerindra ; Pembina : Evi Yandri Rajo Budiman, Ketua : Khairuddin Simanjuntak, Wakil Ketua : Verry Mulyadi, SH, Sekretaris : Mario Syah Johan
Fraksi NasDem ; Ketua : Endarmy, Wakil Ketua : H. Abdul Rahman, Sekretaris : Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa.
Fraksi PAN ; Penasehat : H. Indra Dt. Rajo Lelo, SH, MM, Ketua : Muhayatul, SE, M.Si, Wakil Ketua : H. Muzli M Nur, S.Pd, Sekretaris : H. Daswanto, SE.
Fraksi Partai Demokrat ; Ketua : Doni Harsiva Yandri, SIP. ME, Wakil Ketua : Jefri Masrul, SE, Sekretaris : H. Gino Irwan, Bendahara : Benny Saswin Nasrun, SE.
Fraksi PPP ; Ketua : Sawal Dt. Putiah, SH, Wakil Ketua : H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, SE, M.Si, Sekretaris : Ir. Hj. Neldaswenti, M.Si
Selanjutnya pimpinan fraksi yang telah diusulkan masing-masing partai itu disetujui dalam rapat paripurna. Kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar dan diberi Nomor : 15/SB/2024 tentang Pembentukan dan Nama-nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (mz)
0 comments:
Posting Komentar