11 April 2024

402 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Dapat Remisi Lebaran 2024




BUKITTINGGI, (GemaMedianet.com) I Usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, dilanjutkan dengan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Rabu (10/4/2024).

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Bukittinggi, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim dan pejabat struktural dan Staff Petugas Lapas Kelas IIA Bukittinggi. Selepas Sholat Idul Fitri kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 kepada 402 orang WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi, WBP mendapatkan RK - II langsung bebas 3 orang.

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idhul Fitri Tahun 2024 bedasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto di kesempatan itu membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2024, dan memberikan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi tersebut.

"Ya benar, ada tiga WBP yang mendapatkan RK II dan langsung bebas dikarenakan tidak adanya subsider," ungkapnya.

Kalapas juga mengingatkan kepada WBP agar ke depan untuk dapat terus meningkatkan Pembinaan baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat.

"Selamat kepada teman-teman warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi semoga dengan adanya reward dari negara dapat meningkatkan diri ke hal - hal yang lebih positif kedepannya dan bisa berkontribusi positip kepada keluarga yang dirumah dan kepada negara setelah selesai menjalani masa pidana nantinya," ungkap Herdianto.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2024 telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa kendala maupun hambatan dan dilanjutkan saling bersalam - salaman antar pegawai dan warga binaan Lapas Bukittinggi. (pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog