05 Januari 2024

Pemko Padang Terima LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 Dari BPK Perwakilan Sumbar


PADANG, (GemaMedianet.com) Pemerintah 9 Kota (Pemko) Padang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemko Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Dokumen LHP tersebut diterima Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus di Aula Kantor BPK setempat, Jumat (5/1/2024).

Selain Pemko Padang, juga menerima LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan Pemko Bukitttinggi dan Pemkab Pesisir Selatan di saat yang sama menerima LHP Pemeriksaan Kinerja.

Usai menerima LHP, Wali Kota Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemko Padang di tahun anggaran 2023.

Hendri pun meminta pihaknya segera menindaklanjuti semua masukan dan saran yang diberikan BPK Perwakilan Sumbar melalui LHP yang diserahkan. 

"Diharapkan OPD terkait menindaklanjuti semua masukan dan saran yang diberikan. Muaranya adalah semoga Pemko Padang kembali meraih prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023," harap Hendri Septa bersama Arnedi Yarmen.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus menyebutkan, LHP yang diserahkan kali ini terdiri dari Laporan Hasil PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.

Dijelaskannya, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen.

"PDTT yang kami lakukan pada Pemko Padang dan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk menilai dan memberikan kesimpulan, apakah belanja daerah pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantaranya terkait belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal yang dilaksakan dalam tahun anggaran 2023," urainya.

(pkp) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Arsip Blog