06 Desember 2023

DPRD Kota Padang Usulkan Tiga Calon Pj Wali Kota, Dua Pejabat Pemko dan Satu Provinsi


PADANG,  (GemaMedianet.com) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Padang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya benar, DPRD Kota Padang resmi mengusulkan sebanyak tiga nama untuk calon Pj Wali Kota Padang," ungkap Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, SH, usai mengikuti rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang, Senin (4/12/2023).

Dijelaskan, pada Sabtu kemarin (2/12),  DPRD Kota Padang telah menggelar rapat pimpinan diperluas dengan ketua fraksi. Kesimpulan dari rapat itu, diminta kepada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Wali Kota Padang.

"Usulan fraksi itu paling lambat diserahkan pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. Dan Alhamdulillah, usulan fraksi sudah kami terima tepat pada waktunya," kata Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Amril Amin, Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye, Ketua Fraksi Partai Demokrat Surya Jufri Bitel dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Hendrizal Azhar.

Syafrial Kani memastikan, ada tiga nama yang akan diusulkan untuk calon Pj Wali Kota Padang. Dua nama merupakan pejabat dari Pemko Padang, dan satu lagi merupakan pejabat Pemprov Sumbar.

Tiga usulan nama calon Pj Wali Kota Padang yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang, yaitu (1). DR. H. Andree Harmadi Algamar, SSTP, M. Si, M. Han., yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.

(2). Rosail Akhyari Pardomuan, SSTP, M.Si, saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat.

(3). H. Hendrizal Azhar, SH, saat ini menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang.

Ditegaskannya, DPRD Kota Padang menggelar rapat pimpinan yang diperluas, untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri.

Oleh karena itu, sebutnya, pengusulan tiga nama oleh DPRD Kota Padang sesuai dengan kewenangan DPRD berdasarkan regulasi yang ada. 

"Berdasarkan kewenangan DPRD sesuai regulasi yang ada, maka kami memiliki hak mengusulkan Pj wali kota," tuturnya.

Seterusnya, nama-nama yang diusulkan itu langsung diserahkan ke Kemendagri. 

Apa lagi memang per 1 Januari 2024, sudah harus ada Pj Wali Kota Padang,

"Kita berharap, hasilnya keluar dalam waktu dekat, karena terhitung 31 Desember 2023, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir," pungkasnya. 

(em/pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Arsip Blog