15 Agustus 2022

Polsek Sungai Geringging Sikat Pelaku Judi Online Jenis Rolex di Pasar Durian Ajung



PARIAMAN, (GemaMedianet.com| Polsek Sungai Geringging Polres Pariaman kembali gerak cepat sikat pelaku Judi Togel Online yang beraktifitas di wilayah hukumnya.

Kali ini Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian, SH dan gabungan personel Resintel telah mengamankan MG (36) seorang laki-laki diduga pelaku permainan Judi online jenis Rolex.

Pelaku ditangkap di Warung ATTA di Pasar Durian Ajung Korong Sungai Sirah Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Jum'at (12/8/2022) malam.

Saat ditangkap, anggota Polsek Sungai Geringging bersama personel gabungan unit Resintel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Pelaku Judi Togel Online seorang laki-laki dewasa berinisial MG (36), Pekerjaan Buruh Harian lepas, dengan alamat Durian Ajung Korong Sungai Sirah Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kec. Sei. Geringging Kab. Padang Pariaman.

"Penangkapan tersebut juga sesuai dengan Laporan Polisi LP/18/A/VIII/2022/Polsek, Tanggal 12 Agustus 2022," kata Iptu Bambang Adrian, kemarin.

Dijelaskan, kronologis kejadian berawal Pada Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya permainan judi online jenis rolex yang bertempat Durian Ajung di Korong Sungai Sirah Nag. Sungai Sirah Kuranji Hulu Kec. Sei. Geringging Kab. Padang Pariaman.

Kemudian petugas langsung menanggapi laporan tersebut dan langsung menuju TKP, sesampainya di TKP personel Polsek Sei. Geringging menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam kedai minuman tersebut di depan satu orang yang sedang memasang nomor kepada pelaku.

Selanjutnya petugas langsung menginterogasi awal dan pelaku pun dengan kooperatif mengakui perbuatannya yang telah mengadakan permainan judi jenis rolex.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan pidana berupa satu unit handphone merek realmi warna greend, Uang tunai sebesar Rp.231 ribu, Satu helai bukti transfer uang dan satu lembar kartu ATM BRI.

"Saat diamankan saksi-saksi terdiri dari Syopian (43), Laki-laki, Pekerjaan swasta. Dan Darwan, (25), Laki-laki, Pekerjaan buruh harian lepas. Keduanya beralamat Durian Ajung Korong Sungai Sirah Nag. Sungai Sirah Kuranji Hulu Kec. Sei. Geringging Kab. Padang Pariaman.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sei Geringging guna proses hukum selanjutnya. 

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan