15 Agustus 2022

Polsek Sungai Rumbai Tangkap Dua Pelaku Perjudian Jenis Togel di Jorong Ranah Baru



DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com| Upaya Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian jenis Togel terus dibuktikan.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto SH berhasil meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dengan sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku terdiri dari satu orang perempuan dewasa berinisial M (43) dan satu orang laki-laki dewasa berinisial JS (53) diamankan di Jorong Ranah Baru Nagari Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (11/8/2022) malam.

"Ya benar sekali, kita telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Masing-masing satu orang perempuan dewasa berinisial M (43) Pekerjaan IRT beralamat Jorong Ranah Baru Nag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya, dan satu orang laki-laki dewasa berinisial JS (53) Pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat Dusun Perkembangan RT 001 Desa Sirih Sekapur Kec. Jujuhan Kab. Bungo Provinsi Jambi," kata Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto SH ketika dikonfirmasi kemarin.

Disebutkan, penangkapan masing-masing terhadap M dan JS pelaku tindak pidana perjudian itu dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 11 Agustus 2022 sekira Pukul 20.30 WIB dengan tempat kejadian di Jorong Ranah Baru Nag. Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya.

"Penangkapan terhadap M (43) sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/05/VIII/2022/Reskrim tanggal 11 Agustus 2022. Sedangkan penangkapan terhadap JS (53) sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 11 Agustus 2022," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas yang terdiri dari AKP Suyanto, SH, Ipda Rozi Aidel, SH, Aiptu Maskoria, Aipda Doni Candra, Aipda Ade Hanura,SH, Aipda Novirman Yusman, SH, Bripka Riri Januardi, ST, Brigadir Yayan Saputra, Brigadir Robbi Frans berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.65 ribu, satu buah buku tulis warna merah yang bertuliskan rekapan pesanan perjudian jenis togel, satu buah handpone merek nokia warna putih, dan satu buah handpone merek samsung A3 warna hitam," ucapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Rumbai guna proses hukum lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut berupa membuat Laporan Polisi Model A, melengkapi Mindik Berkas Perkara, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri, dan menyerahkan kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku akan diterapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan