08 November 2020

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah



PADANG, (GemaMedianet.com) — Kejaksaan Negeri  (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) sejak akhir 2019 hingga 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (5/11/2020). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis narkotika sebanyak 241 perkara dan nonnarkotika 37 perkara.

Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan dibakar, diantaranya yakni sabu 700 gram, ganja 234 gram, extacy 0,7 gram.

"Barang bukti nonnarkotika yang dimusnahkan berupa minuman keras, bibit kedaluarsa, kosmetik, dan daging babi," kata Ranu Subroto.

Sebanyak ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara digiling. Untuk bibit kedaluarsa serta ribuan kosmetik illegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk daging babi dimusnahkan dengan cara ditimbun. 

Ranu Subroto mengatakan pemusnahan ini rutin dilakukan dan bagian tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang yang dinyatakan dalam putusan pengadilan. 

"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum," tambahnya.

Hadir pada kesempatan itu diantaranya Kepala Kantor Kesbangpol Padang Yuska Libra Fortuna, pihak Lapas, kepolisian, dan lainnya. (Kominfo/Charlie)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog