16 Oktober 2020

Kasus Covid-19 Menurun 9 November, Plt. Wako Hendri Septa Tinjau Ulang Larangan Pesta Pernikahan


PADANG, (GemaMedianet.com Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, akan meninjau ulang kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, jika angka kasus positif COVID-19 di Kota Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang.

"Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya edaran tersebut, jika kasus positif COVID-19 di Kota Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi SE tersebut," ujar Hendri Septa sewaktu bertemu dan dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel, wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Kota Padang, di Aula Abu Bakar Ja'ar, Kamis (15/10/2020).

Plt Wako Hendri Septa menjelaskan, SE Wali Kota Padang tersebut dikeluarkan melihat tingginya peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Padang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, https://dinkes.padang.go.id, pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 4.971 kasus.

Jika dirinci terjadi penambahan kasus positif baru setiap hari yang melebihi 100, bahkan melebihi diangka 200. Seperti pada 10 Oktober terdapat 119 kasus, 11 Oktober 229 kasus, 12 Oktober 123 kasus, 13 Oktober 152 kasus positif dan 14 Oktober 291 kasus positif baru, bahkan hari lebih 200 kasus.

"Dengan jumlah kasus positif yang begitu signifikan peningkatannya, maka Kota Padang sekarang berada pada zona merah. Dan Kota Padang juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Pusat menjadi 10 kota terparah penyebaran COVID-19 di Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, tidak hanya peningkatan jumlah kasus positif baru, jumlah angka kematian karena COVID-19 juga meningkat. Pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus kematian di Kota Padang sudah 92 orang. Terjadi peningkatan sekitar 1 sampai 2 orang setiap harinya. 

"Jika hal ini terus dibiarkan ada kekhawatiran kondisi Kota Padang akan semakin buruk. Kita juga tidak ingin kembali pada masa beberapa bulan lalu dimana diterapkan PSBB. Untuk itu kita Pemerintah Kota Padang perlu membuat dan mengeluarkan aturan yang semata-mata demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padang," jelasnya.

Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha akan mulai diterapkan pada 9 November 2020.

Plt Wako berharap, para pelaku usaha di Kota Padang dapat menjadi mitra dalam menyampaikan pesan-pesan pemerintah untuk memberikan arahan kepada masyarakat banyak tentang pencegahan COVID-19.

"Alhamdulillah, pada pertemuan kali ini kita telah mendapatkan pemahaman dan komitmen bersama untuk bersama-sama menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Padang yaitu dengan memasifkan sosialisasi protokol Kesehatan COVID-19. Dan insya allah kita berharap terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan," jelasnya.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Dinas Kesehatan Fery Mulyani, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arfian, Kabag Hukum Yopi dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.

Pada kesempatan tersebut dari pelaku usaha pariwisata dan perhotelan hadir, mewakili Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI),  mewakili Indonesian Hotel General Manager Association (IGMHA), Aspirapi, IMAIng, Hikasmi dan mewakili para Seniman. (Mul/Ady/Prokopim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan