09 Januari 2020

Penyebar Berita Hoax Larangan Natal di Dharmasraya Tertangkap, DUTI Apresiasi Polda Sumbar

DUTI Sumbar, Tuangku Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani
PADANG, (GemaMedianet.com— Tertangkapnya salah satu oknum aktivis penyebar berita Hoax, Sudarto oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Selasa (7/1/2020) pantas diacungi jempol.

Pasalnya, Sudarto adalah orang yang diduga ikut menyebarkan berita Hoax tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dhamasraya dan Kabupaten Sijunjung, hingga sempat menghebohkan dan menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. 

Perbuatan itu merupakan fitnah besar yang cukup berbahaya bagi kerukunan antar umat beragama, khususnya di Kabupaten Dhamasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ini.

Dalam permasalahan tersebut, Dewan Ulama Thariqah Indonesia (DUTI) Sumatera Barat, meminta kepada Polda Sumbar untuk dapat menuntaskan kasus tersebut dengan adil, serta sesuai ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara ini. 

Baca Juga : Kapolda Sumbar Pastikan Kerukunan Sudah Lama Terjaga di Dharmasraya, Natal Aman dan Sentosa 

"Kami dari Dewan Ulama Thariqah Indonesia, Sumbar, sangat apresiasi dan akan selalu memberikan dukungan kepada Polda Sumbar. Selanjutnya, siap membantu dan mengawal kasus tersebut," sebut Tuangku Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani, Rabu (8/1).

Baca Juga : Bupati Sutan Riska Sambut Kunjungan Perdana Kapolda Sumbar di Mapolres

Diharapkan kedepannya, kata Tuangku, tidak ada lagi penyebaran informasi atau berita Hoax, terutama di Negeri Minang ini.

Baca Juga FKUB : Jelang Natal dan Tahun baru di Dharmasraya Aman dan Kondusif

Sebab, katanya lagi, penyebaran berita Hoak bisa berpotensi merusak kerukunan umat beragama di Sumatera Barat, tutup Tuangku Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani. (Red)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan