09 Januari 2020

Ditreskrimum Polda Sumbar Ringkus Empat Tersangka Percobaan Pembunuhan Dengan Senpi Rakitan


PADANG, (GemaMedianet.com— Mengawali tahun baru 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimum Polda Sumbar) berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan dengan senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Agam.belum lama ini

Dari kasus itu, polisi meringkus empat tersangka, terdiri dari 3 pria dan 1 wanita yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, Jupandi di malam tahun baru. 

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K, M.M didampingi Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam press release yang digelar di  Golden Cafe & Resto Jl. Bagindo Aziz Chan Padang, Kamis (9/1/2020).

Dirreskrimum menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari terjadinya perselisihan antara tersangka KOKA dengan korban JUPANDI. Korban memaki-maki dan berkata kotor serta menantang tersangka KOKA untuk bertemu. Karena sakit hati, tersangka KOKA menghubungi tersangka RUDI dan menceritakan kejadian tersebut dan kemudian meminta senpi yang dipegang tersangka RUDI untuk mencari korban JUPANDI.

Kemudian, Tersangka KOKA dengan ditemani Tersangka RUDI dan RAHMAT pergi ke lokasi yang dijanjikan. Ketika datang, korban JUPANDI melempar tersangka KOKA dengan Batu yang membuat tersangka KOKA jatuh, dan kemudian tersangka KOKA mengeluarkan senpi dan menembak korban IUPANDI. Tembakan pertama tidak kena. Namun tembakan kedua mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban, kemudian korban terus melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka menyerahkan senjata api ke Tersangka BAGAS SUANDA dan tersangka Olga CHINTYA. Dan keduanya menyuruh Tersangka KOKA dan RUDI melarikan diri.

Setelah itu, dalam perjalanan melarikan diri Tersangka KOKA dan RUDI ditangkap oleh tim opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam di Duri Provinsi Riau.

"Keempat tersangka sudah diamankan, sedangkan korban JUPANDI saat ini masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak RSUP M. Jamil Padang," terangnya.

Akibat perbuatannya, sebut Imam Kabut, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal-pasal itu diantaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, Pasal 338 jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 221 ayat (2) KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tukasnya. (uki) 

1 comments:


  1. Siapa yang tidak suka mendapatkan sesuatu secara GRATIS..!!
    Kini kami hadir dengan penampilan baru yang lebih nyaman, namun tetap pelayan cepat dan tepat.
    Walaupun sudah memiliki nama yang sama, Member akan tergoda bermain versi baru dari permainan game online..
    http://ketuapoker.tech/

    BalasHapus

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan