21 Januari 2020

45 Anggota DPRD Kota Padang Ikuti Seminar Pendalaman Tugas dan Fungsi


BUKITTINGGI, (GemaMedianet.com— Dalam rangka memantapkan trifungsi kedewanan, sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Padang mengikuti seminar dan diskusi dengan tema “Sinergisitas Antara Pemerintah Kota Padang dengan DPRD Kota Padang dalam Pelaksanaan RPJMD tahun 2019-2024” di Bukittinggi, Selasa, (21/1/2020).

Kegiatan yang berlangsung mulai 20-23 Januari 2020 tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul.

Sekda menyebutkan, kegiatan seminar dan diskusi bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

Seminar dan diskusi menghadirkan Narasumber yang berkompeten seperti Bappeda, akademisi Unand dan Muhammadiyah, IPDN Baso dan Kejaksaan.

Sementara, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD merupakan memiliki tugas dan fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting) dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sebagai anggota DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan RPJMD tersebut, tentu kami tidak terlepas dari trifungsi kami sebagai anggota dewan, sehingga perlu dilakukan pendalaman tugas," ujarnya.

Ia menambahkan, mengingat pelaksanaan RPJMD diawal kepemimpinan Wali Kota dan Wali Kota yang baru, sama halnya dengan anggota DPRD, tentu diharapkan terjalin sinergisitas antara Pemko Padang dan DPRD.

"Menjadi anggota dewan itu mudah, namun melaksanakan amanah yang diberikan rakyat itu sungguh berat. Meski demikian, semuanya tergantung niat masing-masing,” tukasnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar mengatakan, DPRD juga berhak mengikuti pendalaman tugas, melalui workshop, bimbingan teknis (bimtek), dan seminar. (em/ui/p00)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan